Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam Pengelolaan Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang Provinsi Bengkulu adalah objek wisata yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu.
bahwa dalam rangka Optimalisasi Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, Penatausahaan Pariwisata dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023
Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1175 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga