Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2023

Pedoman Peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu


Ditetapkan: 16 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegrasi tinggi, serta mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis.

  2. bahwa untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang profesional di bidangnya.

  3. bahwa untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN maka perlu dilakukan pengukuran yang menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Pedoman Peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara


Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Terapan Lingkup Informatika dan Komputer


Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan