Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2023

Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Tahun 2023-2026


Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping, perlu adanya suatu sistem perencanaan dan strategi yang terkoneksi dengan sistem lainnya sesuai dengan pemerintahan yang baik.

  2. bahwa untuk menyediakan pelayanan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan dengan standar pelayanan kesehatan Nasional sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perlu adanya rencana strategis.

  3. bahwa untuk penyusunan Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Tahun 2023-2026, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/0702/GTDA tanggal 27 Januari 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Tahun 2023-2026.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Tahun 2023-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Reklame


Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana


Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum


Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim dalam menangani Perkara