Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat, dan rehabilitasi rekonstruksi yang harus diselenggarakan secara cepat, efektif, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

  2. bahwa untuk membantu meringankan beban korban bencana, dan memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat akibat bencana, perlu memberikan Bantuan Sosial Korban Bencana/Musibah.

  3. bahwa perlu adanya pengaturan dalam pemberian Bantuan Sosial untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum sehingga dalam pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah tepat sasaran dan akuntabel.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022


Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi daya Ikan Kecil