
Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah
Konsiderans
bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat, dan rehabilitasi rekonstruksi yang harus diselenggarakan secara cepat, efektif, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
bahwa untuk membantu meringankan beban korban bencana, dan memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat akibat bencana, perlu memberikan Bantuan Sosial Korban Bencana/Musibah.
bahwa perlu adanya pengaturan dalam pemberian Bantuan Sosial untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum sehingga dalam pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah tepat sasaran dan akuntabel.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Menteri Pertanian 42/PERMENTAN/OT.140/6/2012
Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015
Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang