Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat, dan rehabilitasi rekonstruksi yang harus diselenggarakan secara cepat, efektif, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

  2. bahwa untuk membantu meringankan beban korban bencana, dan memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat akibat bencana, perlu memberikan Bantuan Sosial Korban Bencana/Musibah.

  3. bahwa perlu adanya pengaturan dalam pemberian Bantuan Sosial untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum sehingga dalam pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah tepat sasaran dan akuntabel.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Felt sebagai Material Silencer


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman