Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setelah dilakukan simulasi pungutan Wisatawan Asing di pintu-pintu masuk kedatangan ke Bali dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pariwisata, menyebabkan ketidaknyamanan Wisatawan Asing.
bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu disusun kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan