Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2025
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2018
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
