Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Ditetapkan: 28 Desember 2020
Berlaku: 1 Januari 2021
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2025
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2025
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
