Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023

Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2023
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari pendapatan negara telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai secara objektif dengan menyesuaikan pada perkembangan kebijakan fiskal serta kondisi lainnya.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi


Batas Daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Mappi Provinsi Papua