Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai melalui pendayagunaan sistem otomasi dan risk management, perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2021
Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 8 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen