Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2022

Pedoman Kebijakan Umum, Program dan Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Ditetapkan: 8 Juli 2022
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam menjalankan pelaksanaan fungsi wewenang, dan tugas berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang terkait Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah.

  2. bahwa dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugas, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia perlu menyusun sebuah kebijakan umum, program dan mekanisme kerja di alat kelengkapan DPD RI sebagai pedoman kerja agar ke depan semakin fokus melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pedoman Kebijakan Umum, Program dan Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang


Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Pada Usia Anak


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur