Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2021

Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Dewan Pers telah menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan Peserta Uji Kompetensi Wartawan untuk mendukung dan meningkatkan profesionalisme wartawan.

  2. bahwa terdapat tiga jenjang kompetensi wartawan secara berurutan dari terendah hingga tertinggi dengan kompetensi tertentu yaitu mulai dari Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama

  3. bahwa Penanggung jawab Redaksi atau Pemimpin Redaksi wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama.

  4. bahwa karena pesatnya pertambahan media pers secara nasional, telah terjadi ketimpangan antara jumlah Wartawan Utama dan jumlah media yang membutuhkan penanggung jawab redaksi besertifikat Wartawan Utama.

  5. bahwa meski pun Dewan Pers telah membolehkan seorang Wartawan Utama menjabat sebagai pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi di 2 (dua) media pers, namun kebijakan itu tetap belum mengatasi masalah kebutuhan Wartawan Utama. Akibatnya, belakangan ini banyak Wartawan Utama menjadi "pemimpin redaksi formalitas" di pelbagai media pers.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan


Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh


Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah