Standar Kompetensi Wartawan
Jenis: Peraturan Dewan Pers
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers, diperlukan Standar Kompetensi Wartawan.
bahwa Uji Kompetensi Wartawan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan dan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas serta menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan.
bahwa Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Uji Kompetensi Wartawan yang diterbitkan oleh Dewan Pers perlu disesuaikan dengan perkembangan pers saat ini, sehingga lebih komprehensif dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan kompetensi wartawan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 1, 2 dan 3 perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2019
Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Hungaria
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019
Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 KM2 (Seratus Kilometer Persegi)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran