Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus
Jenis: Peraturan Dewan Pers
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dari Huruf 0 Angka 4 Peraturan Dewan Pers Nomor. 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan perlu menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4631/2021
Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara