Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024

Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional


Ditetapkan: 29 April 2024
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pers nasional berpedoman terhadap undang-undang tentang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan-peraturan Dewan Pers.

  2. bahwa publik harus dilindungi dari penyalahgunaan profesi oleh wartawan dan perusahaan pers yang tidak profesional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional