Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional
Jenis: Peraturan Dewan Pers
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pers nasional berpedoman terhadap undang-undang tentang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan-peraturan Dewan Pers.
bahwa publik harus dilindungi dari penyalahgunaan profesi oleh wartawan dan perusahaan pers yang tidak profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023
Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2019
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2021
Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional