Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024

Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2024
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pers nasional berpedoman terhadap undang-undang tentang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan-peraturan Dewan Pers.

  2. bahwa publik harus dilindungi dari penyalahgunaan profesi oleh wartawan dan perusahaan pers yang tidak profesional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan


Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu secara Luar Jaringan


Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik Indonesia


Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024