Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2023

Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan


Ditetapkan: 26 Juni 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan angka I huruf A angka 3 huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kewenangan Daerah Provinsi dalam bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan lintas daerah provinsi.

  2. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengendalian populasi ternak, perlindungan terhadap kesehatan hewan dan pencegahan penyebaran penyakit hewan menular, serta perlindungan terhadap masyarakat melalui jaminan produk hewan atau pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing


Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara


Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol