Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2022

Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sebagai bagian unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

  2. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui tindakan yang ditujukan untuk mencegah, menunda, mengurangi, membasmi, mengeliminasi penyakit dan kecacatan dengan menerapkan sebuah atau sejumlah intervensi yang telah dibuktikan efektif sehingga dapat mengurangi dampak epidemik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2023


Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah


Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik