
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2022
Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sebagai bagian unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui tindakan yang ditujukan untuk mencegah, menunda, mengurangi, membasmi, mengeliminasi penyakit dan kecacatan dengan menerapkan sebuah atau sejumlah intervensi yang telah dibuktikan efektif sehingga dapat mengurangi dampak epidemik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010
Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1379/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2017
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah