Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019

Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara


Ditetapkan: 29 Januari 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas PT Bank Sumut perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam PT Bank Sumut.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara menyatakan bahwa penyertaan modal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2009 sampai dengan 2014 sehingga Peraturan Daerah ini perlu dicabut karena telah berakhir masa berlakunya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan


Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap