Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

  2. bahwa. dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu melibatkan peran aktif masyarakat untuk mendukung terselenggaranya pendidikan yang partisipatif, keadilan. efektif efisien dan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana d:imaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah


Statuta Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe


Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan