Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sumber daya alam hutan dan/atau lahan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan dan/atau lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
bahwa kebakaran hutan dan atau lahan merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2018
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2022
Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai