Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja


Ditetapkan: 28 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan tenaga kerja serta menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi dan kecemburuan . sosial antar pekerja maka perlu memberikan pengaturan mengenai pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan Lampiran I huruf G angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang tenaga kerja merupakan urusan pemerintahan wajib dan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan pelayanan pengaturan antar kerja lintas daerah kabupaten/kota dan pengelolaan informasi pasar kerja.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia


Pendidikan dan Layanan Psikologi


Pelindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro Serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Tingkat Partisipasi Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilihnya Pada Hari Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024


Standar Pelayanan Minimal Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah