Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pendidikan diselenggarakan untuk membentuk karakter/watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, mengembangkan kemampuan dan potensi peserta didik, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
bahwa Pondok Pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan dengan ajaran pendidikan berbasis masyarakat sesuai Agama Islam atau kekhasan Pondok Pesantren.
bahwa Provinsi Sumatera Selatan mempunyai kewenangan terkait Pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, guna memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Provinsi Sumatera Selatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2020
Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983
Penetapan declaratoir Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952