Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Ditetapkan pada tanggal 3 September 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan diselenggarakan untuk membentuk karakter/watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, mengembangkan kemampuan dan potensi peserta didik, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

  2. bahwa Pondok Pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan dengan ajaran pendidikan berbasis masyarakat sesuai Agama Islam atau kekhasan Pondok Pesantren.

  3. bahwa Provinsi Sumatera Selatan mempunyai kewenangan terkait Pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, guna memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Provinsi Sumatera Selatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023


Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik