Pengelolaan Sampah Regional
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih dari sampah yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, maka diperlukan Pengelolaan Sampah Regional secara komprehensif dan terpadu.
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah yang sehat dan bersih dari Sampah serta sebagai efisiensi penggunaan lahan untuk pengolahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah regional.
bahwa dalam pengelolaan sampah regional diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah serta hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022
Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi e-BERPADU
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib