Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019

Reklame


Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa fungsi pelayanan publik dalam pengaturan dan penataan reklame untuk mendapatkan tampilan wajah kota yang tertib, teratur dan serasi adalah kewenangan Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang.

  2. bahwa pengaturan dan penataan reklame yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

  3. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Reklame.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat


Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023


Pengelolaan Dana Insentif Daerah