Tanah Ulayat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui serta menghormati hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang pada kenyataannya masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa Tanah Ulayat memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat hukum adat dan menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius dan kebudayaan.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025
Kendaraan Fungsional
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2012
Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/17/PADG/2019
Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing