Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023

Tanah Ulayat


Ditetapkan: 19 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui serta menghormati hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang pada kenyataannya masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa Tanah Ulayat memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat hukum adat dan menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius dan kebudayaan.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Peraturan Pelaksanaan Satu Data Jawa Barat


Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah