Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 19 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.

  2. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan Tenaga Kerja yang terencana, dan terprogram dalam pengawasan ketenagakerjaan terpadu guna terwujudnya Hubungan Industrial harmonis, dinamis dan berkeadilan menghadapi tantangan kebutuhan Tenaga Kerja dimasa yang akan datang.

  3. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dalam bentuk pengaturan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan yang mengakomodir kondisi khusus daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah