Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014

Penanaman Modal


Status: Diubah
Ditetapkan: 6 Juni 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi Provinsi Sumatera Barat, diperlukan penambahan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, guna mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil yang berkelanjutan.

  2. bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang lebih kondusif dan promotif di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada penanam modal di Provinsi Sumatera Barat, maka diperlukan pengaturan tentang Penanaman Modal.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah


Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores


Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Jaringan Pelayanannya


Pembentukan Kabupaten Banyuasin