Perhutanan Sosial
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keselestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca, perlu menetapkan kebijakan pengelolaan Perhutanan Sosial.
bahwa ketentuan Pasal 86 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial khususnya dalam hal persetujuan pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan setelah menetapkan Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014
Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2018
Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan