Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Ditetapkan: 8 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi dengan menggali dan mengelola potensi sumber pendapatan daerah dari sumber pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa pajak daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan restrukturisasi jenis pajak dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa retribusi daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyederhanaan jenis retribusi daerah berupa rasionalisasi jumlah retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan