Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi yang dilakukan secara sistematis, terpadu dan tertib.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Provinsi mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019
Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Lomba Tertib Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022
Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu