Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa aksara lontaraq, bahasa dan sastra daerah yang merupakan kekayaan dan warisan kearifan lokal masyarakat Sulawesi Selatan harus terus diperkenalkan, didiseminasikan, diedukasikan, ditransmisikan, dan direvivalisasi di tengah gempuran budaya global melalui berbagai gerakan literasi pada semua jenjang pendidikan dan kelompok masyarakat mengingat aksara lontaraq dalam sejarahnya telah dipergunakan dalam menyebarkan agama, perdagangan, pertanian, ilmu kesusastraan dan berbagai pengetahuan lainnya, yang erat hubungannya dengan masalah kehidupan yang tersimpul dalam istilah panngaderreng sehingga perlu pedoman dalam pengembangan, pelestarian dan perlindungannya.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah melaksanakan pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 4 Tahun 2023
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2023
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2022
Tata Cara dan Pertanggungjawaban Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023
Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 117 Tahun 2021
Satuan Biaya Masukan Lainnya Kegiatan Statistik untuk Petugas Pendataan, Pemeriksaan, dan Pengolahan pada Badan Pusat Statistik