Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)


Ditetapkan: 3 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungi Perusahaan Daerah Irian Bhakti dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional dan regional, maka Pengelolaan Perusahaan Daerah Irian Bhakti Perlu diarahkan kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, efektif, efisien dan produktif, terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, maka perlu ditingkatkan bentuk badan hukum PD Irian Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Irian Bhakti Papua (Perseroda).

  3. bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah sehingga PD. Irian Bhakti perlu disesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT Irian Bhakti Papua (Perseroda).

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik