Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungi Perusahaan Daerah Irian Bhakti dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional dan regional, maka Pengelolaan Perusahaan Daerah Irian Bhakti Perlu diarahkan kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, efektif, efisien dan produktif, terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, maka perlu ditingkatkan bentuk badan hukum PD Irian Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Irian Bhakti Papua (Perseroda).
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah sehingga PD. Irian Bhakti perlu disesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT Irian Bhakti Papua (Perseroda).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2022
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016
Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang