
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungi Perusahaan Daerah Irian Bhakti dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional dan regional, maka Pengelolaan Perusahaan Daerah Irian Bhakti Perlu diarahkan kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, efektif, efisien dan produktif, terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, maka perlu ditingkatkan bentuk badan hukum PD Irian Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Irian Bhakti Papua (Perseroda).
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah sehingga PD. Irian Bhakti perlu disesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT Irian Bhakti Papua (Perseroda).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023
Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Ketenagakerjaan