Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungi Perusahaan Daerah Irian Bhakti dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional dan regional, maka Pengelolaan Perusahaan Daerah Irian Bhakti Perlu diarahkan kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, efektif, efisien dan produktif, terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, maka perlu ditingkatkan bentuk badan hukum PD Irian Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Irian Bhakti Papua (Perseroda).
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah sehingga PD. Irian Bhakti perlu disesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT Irian Bhakti Papua (Perseroda).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik