Penyelenggaraan Pendidikan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajuan bangsa.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang menyelenggarakan pendidikan meliputi suburusan manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, dan bahasa dan sastra.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2024
Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1070/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Sarolangun Tahun 2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024
Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan