Pertambangan Rakyat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa energi dan sumber daya mineral dan batuan merupakan kegiatan usaha pertambangan yang perlu dikelola dengan baik, efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.
bahwa kegiatan pertambangan rakyat dalam melakukan penambangan sumber daya mineral dan batuan yang berlangsung selama ini tanpa memperhatikan kondisi lingkungan hidup dan wilayah Pertambangan Rakyat, sehingga cenderung menimbulkan sejumlah permasalahan yang berimplikasi pada timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua mengatur kewenangan khusus bagi Provinsi Papua dalam bidang perekonomian yakni pada urusan energi dan sumber daya mineral.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pertambangan Rakyat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018
Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024
Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu