Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023

Pertambangan Rakyat


Ditetapkan: 26 Januari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa energi dan sumber daya mineral dan batuan merupakan kegiatan usaha pertambangan yang perlu dikelola dengan baik, efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

  2. bahwa kegiatan pertambangan rakyat dalam melakukan penambangan sumber daya mineral dan batuan yang berlangsung selama ini tanpa memperhatikan kondisi lingkungan hidup dan wilayah Pertambangan Rakyat, sehingga cenderung menimbulkan sejumlah permasalahan yang berimplikasi pada timbulnya kerusakan lingkungan hidup.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua mengatur kewenangan khusus bagi Provinsi Papua dalam bidang perekonomian yakni pada urusan energi dan sumber daya mineral.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pertambangan Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor


Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama


Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus


Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu