Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara yakni menyejahterakan rakyat, maka negara wajib untuk melalukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat di antaranya dengan menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem air limbah domestik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
bahwa guna mengembalikan kelayakan mutu air yang telah terkontaminasi oleh pencemaran limbah domestik.
bahwa berdasarkan ketentuan lampiran I huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah domestik regional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2016
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan