Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kepentingan melindungi warga masyarakat dari dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai perwujudan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan umum di Provinsi Lampung.
bahwa Provinsi Lampung memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan timbulnya bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam, Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordanasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 133/M/2023
Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing