Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kepentingan melindungi warga masyarakat dari dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai perwujudan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan umum di Provinsi Lampung.
bahwa Provinsi Lampung memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan timbulnya bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam, Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordanasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/43/PK.02.01/I/2023
Perubahan Kedelapan Belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 662 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023
Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)