Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
bahwa pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pemahaman dan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri dari beragam agama, ras, suku, golongan, sosial, ekonomi dan budaya lokal sehingga terwujud masyarakat Lampung yang berkarakter dan menjiwai Pancasila.
bahwa masyarakat Lampung terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang tumbuh dan berkembang secara dinamis.
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20J.4 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Gubernur pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021
Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral