Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Sarana Karya (Perseroda)


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang infrastruktur yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

  2. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi bidang infrastruktur yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Sarana Karya (Perseroda)

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Maladewa


Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan


Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib