Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan negara dan berlandaskan pada semangat otonomi daerah telah dibentuk Perseroan Terbatas Energi Kepri (Perseroda) yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan.
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Energi Kepri (Perseroda) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 102/M/2025
Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/14/PBI/2022
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 22 tentang Standar Kelaikudaraan untuk Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat