Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Daerah Aliran Sungai sebagai salah satu sumber daya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata, memelihara dan mengamankan daerah sekitarnya melalui pendekatan pengelolaan sumber daya berbasis ekosistem.

  2. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian fungsi Daerah Aliran Sungai di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, maka Daerah Aliran Sungai harus dikelola secara komprehensif dan terpadu.

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengelola Daerah Aliran Sungai lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2023


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pemeliharaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Listrik dan Hybrid Beroda Empat


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan


Koordinasi Pengendalian Ketertiban Dalam Kegiatan Persiapan dan Pembangunan Ibu Kota Nusantara