Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022

Pengelolaan Sampah Regional


Ditetapkan: 9 November 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Timur sebagai wilayah yang sehat dan bersih dari sampah yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa sampah dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dikelola secara komprehensif dari hulu ke hilir secara berkesinambungan.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan


Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan