Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 201 l tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 190 Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2025
Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2024
Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014
Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi