Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Ditetapkan: 28 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang terpadu, terencana dan sistematis guna menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air minum untuk memenuhi penyediaan air minum bagi masyarakat luas, perlu penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang terencana, terprogram dan berkelanjutan di Daerah.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan


Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah