Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang terpadu, terencana dan sistematis guna menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air minum untuk memenuhi penyediaan air minum bagi masyarakat luas, perlu penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang terencana, terprogram dan berkelanjutan di Daerah.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2021
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 24 Tahun 2017
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah