Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan di segala bidang di Provinsi Jawa Tengah telah memberikan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum oleh semua pemangku kepentingan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan sampah.

  4. bahwa dalam rangka penyederhanaan peraturan perundang-undangan dan optimalisasi pelaksanaan, perlu mengatur substansi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan sampah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024


Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil


Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung


Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022