Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sumber daya energi, mineral, minyak dan gas bumi di Provinsi Jawa Tengah perlu dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal guna menunjang pembangunan Daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
bahwa saat ini pengusahaan minyak dan gas bumi di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan daerah sehingga pengelolaannya kurang efektif sehingga perlu dilakukan restrukturisasi menjadi suatu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang dalam bentuk PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 128 Tahun 2023
Pemberian Pengurangan Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka memperingati Hari Ibu
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Tenaga Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja akan Penyandang Disabilitas