Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 124 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Pengelolaan Bahan Peledak di Pengeboran dan Kerja Ulang
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KR.020/3/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/ 3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum