Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Jakarta yang terus berkembang dibutuhkan penguatan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha pasar yang dikelola dan menjadi kewenangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar dinilai belum dapat secara optimal menjadi dasar pengaturan bagi Pasar Jaya di dalam mengembangkan pengelolaan dan pengembangan usaha pasar yang memiliki dinamika dan tingkat persaingan yang tinggi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020
Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 412.K/KP.07/DJL.1/2021
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan