Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2018

Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya


Ditetapkan: 22 November 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Jakarta yang terus berkembang dibutuhkan penguatan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha pasar yang dikelola dan menjadi kewenangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar dinilai belum dapat secara optimal menjadi dasar pengaturan bagi Pasar Jaya di dalam mengembangkan pengelolaan dan pengembangan usaha pasar yang memiliki dinamika dan tingkat persaingan yang tinggi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum


Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020


Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan