Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan


Ditetapkan: 24 Juni 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010
    Lembaga Musyawarah Kelurahan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan untuk mewujudkan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan hukum, beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan perlu diubah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu


Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025


Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara


Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat