Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018

Perpasaran


Ditetapkan: 28 Mei 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibutuhkan pengaturan perpasaran yang lebih terintegrasi, setara dan berkeadilan dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah.

  2. bahwa penyelenggaraan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu disempurnakan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpasaran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian