Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi hak konstitusi perempuan dan anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Provinsi Banten ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan.
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, harga diri dan martabat kemanusiaan serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
bahwa meningkatnya perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, sehingga diperlukan peran pemerintah Provinsi Banten agar perempuan dan anak terlindungi dari tindak kekerasan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023
Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 818 Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 15 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 75 Tahun 2022
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah